
SITUBONDO – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Situbondo dilaporkan memanjang hingga keluar dari area SPBU dan memasuki badan jalan. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP).
Antrean yang meluber ke jalan raya dinilai tidak hanya berkaitan dengan sulitnya masyarakat memperoleh bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Ketua Umum GNTP, Rasyidi C,PM, C,LOP atau Didik Castelo, meminta jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo meningkatkan pengamanan serta pengaturan lalu lintas di lokasi SPBU yang mengalami antrean panjang.
Menurutnya, ketika antrean kendaraan sudah memasuki badan jalan, diperlukan langkah cepat dari petugas agar kepadatan tidak semakin parah dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.
“Ketika antrean sudah keluar dari area SPBU dan masuk ke jalan raya, persoalannya bukan lagi sekadar antrean BBM. Ini sudah menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas,” ujar Didik.
Selain persoalan antrean, GNTP juga menyoroti adanya informasi mengenai pembelian BBM menggunakan jerigen atau tong plastik serta kendaraan yang diduga melakukan pengisian secara berulang.
GNTP meminta informasi tersebut tidak langsung dijadikan dasar untuk menuduh pihak tertentu, tetapi perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan. Terlebih apabila BBM yang dibeli merupakan BBM bersubsidi.
Didik menilai pengawasan diperlukan agar masyarakat umum tetap memperoleh akses BBM secara adil dan tidak dirugikan oleh kemungkinan adanya pembelian dalam jumlah tidak wajar.
“Kalau memang terdapat aktivitas pembelian secara berulang untuk kemudian disalurkan kembali, tentu perlu diperiksa sesuai aturan. Kami meminta persoalan ini ditelusuri secara objektif dan transparan,” katanya.
GNTP juga meminta pemerintah daerah, kepolisian, BPH Migas, serta pihak terkait lainnya melakukan pengawasan secara terpadu. Pengawasan tersebut antara lain mencakup pola pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar, penggunaan wadah tertentu, kendaraan yang melakukan pengisian berulang, hingga pengaturan antrean yang mengganggu jalan umum.
Di sisi lain, GNTP mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta menyampaikan laporan kepada instansi berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan.
GNTP menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat. Setiap dugaan penyalahgunaan BBM, menurut mereka, tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
“Yang kami harapkan adalah fakta dibuka secara transparan, distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, masyarakat tidak dirugikan, dan apabila memang ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum,” pungkas Didik.