

Sidoarjo — Aktivitas pemasangan dan penarikan kabel jaringan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi perhatian. Selain aspek keselamatan kerja, mekanisme penggunaan akses terhadap bangunan milik warga juga dipertanyakan.
Pantauan awak media pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.37 WIB, sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan serta penarikan kabel jaringan di sekitar bangunan warga.
Dalam aktivitas tersebut, salah seorang pekerja tampak berada di bagian atas bangunan atau kanopi dengan menggunakan tangga, sementara pekerja lainnya berada di bawah untuk membantu pekerjaan.
Pekerjaan yang dilakukan pada posisi ketinggian tersebut perlu memperhatikan prosedur keselamatan kerja, mengingat terdapat potensi risiko apabila pekerjaan tidak dilakukan dengan metode yang aman dan perlengkapan keselamatan yang sesuai.
Penggunaan alat pelindung diri (APD), kondisi peralatan kerja, metode akses menuju titik pekerjaan, serta pengawasan terhadap pekerja menjadi sejumlah aspek yang perlu dipastikan oleh pihak pelaksana.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Akses Bangunan Warga Ikut Menjadi Sorotan
Selain keselamatan pekerja, cara memperoleh akses menuju titik pemasangan kabel juga menjadi perhatian di lapangan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya dugaan penggunaan bagian tertentu dari bangunan warga untuk membantu proses pekerjaan. Bahkan, terdapat informasi bahwa bagian bangunan tersebut digunakan sebagai pijakan oleh pekerja.
Persoalan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama mengenai apakah penggunaan bagian bangunan milik warga telah mendapatkan persetujuan dari pemilik rumah.
Ketika awak media berada di lokasi dan meminta penjelasan, aktivitas pekerjaan sempat dihentikan oleh pekerja. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pekerjaan diduga kembali dilanjutkan setelah awak media meninggalkan lokasi.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pelaksana untuk mengetahui prosedur sebenarnya yang diterapkan di lapangan.
Penggunaan bagian properti warga untuk mendukung pekerjaan sepatutnya memperhatikan komunikasi dengan pemilik, persetujuan penggunaan akses, serta aspek keamanan guna menghindari kerusakan bangunan maupun potensi perselisihan.
Pengawas Lapangan Beri Tanggapan
Untuk mendapatkan penjelasan, awak media kemudian menghubungi Dani yang disebut sebagai pengawas lapangan atau waspang.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Dani memberikan tanggapan singkat.
“Terima kasih atas informasinya dan waktunya.”
Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai penerapan K3 di lokasi, kelengkapan APD yang digunakan pekerja, metode pekerjaan pada bagian ketinggian, maupun prosedur apabila pekerjaan membutuhkan akses ke bangunan milik masyarakat.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Andi Paramata yang namanya tercantum sebagai PIC dalam dokumen SPMK yang diperlihatkan kepada awak media.
Hingga berita ini disusun, Andi Paramata disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Administrasi dan Perizinan Masih Perlu Penjelasan
Selain kondisi teknis di lapangan, aspek administrasi kegiatan juga masih menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi.
Awak media belum memperoleh kepastian mengenai dokumen, izin, persetujuan, maupun bentuk koordinasi yang diperlukan sebelum pekerjaan dilaksanakan, termasuk koordinasi dengan pemerintah setempat.
Pihak perusahaan maupun instansi teknis terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan pemasangan jaringan tersebut serta dokumen yang menjadi pendukung kegiatan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan merupakan hal yang perlu diperhatikan. Ketentuan mengenai jasa konstruksi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sementara itu, pedoman mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Perlu Pemeriksaan untuk Memastikan Kepatuhan
Berbagai hal yang ditemukan dari pantauan lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, diperlukan verifikasi atau pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Pemeriksaan dapat mencakup metode pelaksanaan pekerjaan, penggunaan APD, kompetensi tenaga kerja, sistem pengawasan K3, kondisi peralatan, serta dokumen dan persyaratan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan tindakan atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengatur sejumlah sanksi administratif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, dengan penerapannya disesuaikan terhadap ketentuan dan kondisi pelanggaran yang ditemukan.
Klarifikasi Masih Dinantikan
Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan penjelasan, mulai dari standar keselamatan yang diterapkan, kelengkapan APD, pengawasan pekerja, hingga kompetensi tenaga kerja yang melakukan aktivitas pada bagian atas bangunan.
Mekanisme penggunaan akses terhadap bangunan warga juga perlu diperjelas, termasuk ada atau tidaknya komunikasi serta persetujuan pemilik sebelum bagian properti digunakan untuk mendukung pekerjaan.
Demikian pula dengan kelengkapan administrasi dan perizinan serta koordinasi dengan pemerintah setempat.
Mitrapolisi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, Dani selaku pengawas lapangan, Andi Paramata selaku PIC, pemerintah desa/kelurahan setempat, maupun instansi teknis terkait.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan konfirmasi awal. Informasi mengenai dugaan tersebut masih bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Kepastian mengenai hal tersebut tetap memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.



