Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat PEMBASMI, Teguh Puji Wahono, mengecam keras penyebaran foto pribadinya tanpa izin di media sosial oleh akun @satwamedia, yang dikelola oleh Denny Tri Anggoro. Foto tersebut disertai caption yang dianggap mencemarkan nama baik dan menimbulkan fitnah, sehingga merugikan reputasi Teguh secara profesional maupun pribadi.
Teguh menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan larangan keras terhadap penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP mengancam pidana bagi siapa pun yang melakukan pencemaran nama baik secara sengaja.
Dalam pernyataannya, Teguh menyebutkan, “Penyebaran foto saya tanpa izin, apalagi disertai tuduhan yang tidak berdasar, jelas merusak nama baik saya. Saya telah menempuh jalur hukum agar pelaku bertanggung jawab penuh, dan kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyebarkan informasi menyesatkan di media sosial.”
Hingga saat ini, Teguh Puji Wahono telah mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik tersebut, dengan harapan proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera bagi pelaku.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta perlunya menghormati hak privasi setiap individu.











