PojokKasus, Sidoarjo – Jajaran Polsek Prambon pada Minggu (01/02/2016) melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengecekan tersebut tidak ditemukan aktivitas sabung ayam.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya berita di salah satu media online yang menyatakan bahwa dengan adanya kekebalan hukum, sabung ayam di Desa Jatikalang masih berlangsung .
“Kami pastikan tidak ada kegiatan sabung ayam di Jatikalang. Lokasi yang disebut dalam pemberitaan sudah lama tidak beroperasi. Hari ini kami bakar sisa-sisa kalangan agar tidak menimbulkan fitnah baru,” ungkap salah satu pejabat Polsek Prambon.
Petugas Polsek Prambon bersama masyarakat membersihkan sisa-sisa aktivitas sabung ayam yang ada dan juga melakukan pembakaran agar kegiatan sabung ayam tidak dilakukan lagi dan sebagai antisipasi agar tidak timbul pemberitaan miring mengenai Desa Kalangan.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Jatikalang menyampaikan bahwa pemberitaan miring yang beredar bisa merusak nama desa, dan juga menjadi jalan bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan.
“Kami tidak anti-kritik, tapi jangan menjadikan media sebagai alat pemerasan. Kami menuntut pemberitaan yang faktual dan berimbang,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Media Globalindo, Hendra Setiawan, S.H. yang ikut menyaksikan pengecekan memberikan kecaman keras kepada oknum media yang melakukan pemberitaan yang tidak akurat dan berimbang. Apalagi hingga melakukan pemerasan kepada aparat dan masyarakat setempat.
“Pemberitaan yang muncul mengenai sabung ayam di Desa Jatikalang sangat sarat kepentingan dan berpotensi memprovokasi masyarakat dengan berita yang tidak sesuai fakta,” ungkap Hendra.
Bahkan Hendra menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti transfer kepada oknum tersebut dan siap melaporkan kasus ini.
“Kami mengecam keras tindakan oknum media yang menjadikan berita sebagai alat tekanan. Kami siap melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan Dewan Pers. Bukti transfer (TF) sudah kami pegang dan cukup kuat untuk dijadikan dasar laporan resmi,” tegasnya.
