Sidoarjo-Empat orang diduga pemain Judol (Judi Online) yang ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025 di Warkop Desa Jenggot Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, setelah diperiksa oleh Kanit Reskrim Polsek Krembung karena tidak ditemukan barang bukti yang kuat sehingga meraka dibebaskan, dengan tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang cukup, pihak kepolisian kemudian memanggil Kepala Desa setempat serta pihak keluarga terduga Judol, selanjutnya dipulangkan pada keesokan harinya untuk dilakukan pembinaan oleh pihak keluarga tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Langkah pemulangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). penyidik berwenang menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan cukup barang bukti.
POLSEK Krembung tetap menegaskan komitmennya profesional dalam setiap penanganan perkara. dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













